Popular Post

Posted by : Agung Susilo Selasa, 22 Maret 2016

Assalamu'alaikum WW
Berikut ini kami share pengalaman mengisi laporan pajak online :
1. Masuk situs DJP Online

Isi NPWP, password, dan Captcha kemudian klik Login.





2. Kita masuk halaman dashboard, klik e-filing.







3. Klik Buat SPT








4. Isi formulir sesuai dengan kondisi wajib pajak, untuk guru, penghasilan bruto termasuk tunjangan profesi (sertifikasi), maka jika dalam form 1721-A2 poin no 15 kurang dari 60 juta maka jumlahkan dengan besaran tunjangan profesi selama setahun bruto dikurangi pajak (Gol I & II = 0%, Gol III=5%, Gol IV=15%) atau lebih baik lagi jika melihat buku rekening sertifikasi, jumlahkan pencairan setahun (4 TriWulan).









5. Masuk langkah ke 1, Isi Tahun Pajak = 2015, Status=Normal kemudian klik Langkah Berikutnya.









6. Masuk langkah ke-2 (daftar pemotongan), klik Tambah









7. Isi formulir daftar pemotongan dengan berpedoman pada formulir 1721-A2. Jika terdapat kesalahan pada form 1721-A2, pada poin 18 & 19 (akibat perubahan peraturan tentang PTKP) maka lakukan pembetulan terlebih dahulu. Insya Allah akan di bahas pada postingan lain. Setelah diisi klik Simpan dan selanjutnya kita akan kembali ke halaman Daftar Pemotongan kemudian klik Langkah Berikutnya.









8. Masuk Langkah ke-3, Penghasilan netto. Isikan hanya penghasilan netto yang terdapat pada poin 15 Formulir 1721-A2. Sedangkan tunjangan profesi tidak ikut dijumlahkan/disertakan, karena nanti akan dientry terpisah.









9. Untuk langkah 4, 5, 6 silakan isi sesuai kondisi masing-masing. Untuk saya sendiri, saya isi "Tidak".









10. Langkah ke-7 Penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final. Untuk guru penerima tunjangan sertifikasi, pilih YA kemudian klik Tambah. Isikan seperti berikut ini :
Sumber/ Jenis Penghasilan = 6. Honorarium Atas Beban APBD/APBN
DPP/Penghasilan Bruto = Tunjangan Profesi Bruto Setahun
PPh Terutang = Isi sesuai golongan ( Gol I&II=0%, III=5%, IV=15%)
Klik Simpan kemudian klik Langkah Berikutnya.









11. Langkah ke-8 Daftar Harta. Jika diisi YA, klik Harta Pada SPT Tahun Lalu, jika tidak ditemukan, klik Tambah.









12. Langkah ke-9 Daftar Hutang. Jika diisi YA, klik Utang Pada SPT Tahun Lalu, jika tidak ditemukan, klik Tambah.








Bersambung



Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © SDN Kalierang 02 - Powered by Blogger - Design Modified by Blogger Bumiayu -