Kaldik Akhir Semester II 2015-2016
By : SDN Kalierang 02Assalamualaikum.
Info dari Bu Sri Suwati Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan Provinsi Jateng. Kalender Pendidikan 2015/2016, sbb ;
1. Smt genap berakhir tgl 11 Juni 2016.
2. Tgl 4 Juni hari terakhir efektif smt genap.
3. Tgl 6-8 Juni libur awal puasa.
4. Tgl 9-11 Juni efektif fakultatif digunakan utk kegiatan pondok romadhon/Pesantren Kilat
5. Tgl 11 Juni (hari terakhir smt genap dan tgl raport).
6. Libur smt tgl 13-25 Juni 2016
7. PPDB Reguler 27 Juni sd 2 Juli 2016
8. Libur Hari Raya 4 -16 Juli 2016
9. Masuk TP 2016/2017, tgl 18 Juli 2016
Terimakasih. Wassalam
Media Pembelajaran PAI Kelas V
By : SDN Kalierang 02Assalamu'alaikum WW
Alhamdulillah, kuis Millionaire untuk pembelajaran PAI Kelas V semester II, materi Salat Tarawih dan Tadarus Al-Qur'an telah dapat dishare. Meskipun masih dalam tahap pengembangan, namun kami unggah sebagai referensi dan dengan harapan bisa dimanfaatkan. Masukan dan kritik sangat diharapkan.
Klik "activate ......" jika tidak langsung tampil, dan "allow" jika jendela dialog tambahan muncul.
Dalam aplikasi, klik "lanjut" untuk melanjutkan ke pertanyaan berikutnya.
Alhamdulillah, kuis Millionaire untuk pembelajaran PAI Kelas V semester II, materi Salat Tarawih dan Tadarus Al-Qur'an telah dapat dishare. Meskipun masih dalam tahap pengembangan, namun kami unggah sebagai referensi dan dengan harapan bisa dimanfaatkan. Masukan dan kritik sangat diharapkan.
Klik "activate ......" jika tidak langsung tampil, dan "allow" jika jendela dialog tambahan muncul.
Dalam aplikasi, klik "lanjut" untuk melanjutkan ke pertanyaan berikutnya.
Batas Laporan SPT Online Diundur
By : Agung SusiloAssalamu'alaikum ww
JAKARTA, (PR).- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui e-filling sampai 30 April 2016 mendatang, dari sebelumnya 30 Maret. Atas perpanjangan masa tersebut, para WP dibebaskan dari sanksi administrasi sebesar Rp 100.000.
Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Mekar Satria Utama mengatakan, perpanjangan itu diakibatkan adanya kendala sistem pelaporan SPT Tahunan PPh OP secara elektronik baik e-filling dan e-SPT. Untuk itu, DJP meminta maaf atas kendala teknis pada sistem pelaporan yang mengakibatkan proses pelaporan SPT Tahunan secara elektronik menjadi terhambat.
Kebijakan ini dimuat dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi WP OP yang menyampaikan SPT Tahunan PPh OP elektronik.
“Melalui keputusan Dirjen Pajak, WP OP yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Pajak 2015 secara elektronik setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 april 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT,” kata Mekar dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu 30 Maret 2016.
DJP mengapresiasi kepatuhan WP yang antusias dalam melaporkan SPT Tahunan PPh OP secara elektronik. Dengan adanya ketentuan ini, DJP mengimbau agar WP lebih leluasa melaporkan pajak secara elektronik sampai dengan 30 april 2016.
Sebelumnya, DJP mengungkapkan, jumlah pelapor SPT WP perorangan masih jauh dari target. Per 27 Maret 2016, jumlah pelapor SPT baru mencapai 3,6 juta WP dari total target sebanyak 7 juta WP. Secara keseluruhan, target pelaporan SPT melalui e-filling dan manual sebanyak 14,6 juta WP.
Mekar optimistis jumlah pelapor SPT melalui e-filling bisa mencapai 5 juta hingga akhir Maret nanti. Sementara sisa 2 juta lainnya akan dikejar hingga akhir tahun.***
Sumber : Harian Pikiran Rakyat
Wassalamu'alaikum ww
JAKARTA, (PR).- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui e-filling sampai 30 April 2016 mendatang, dari sebelumnya 30 Maret. Atas perpanjangan masa tersebut, para WP dibebaskan dari sanksi administrasi sebesar Rp 100.000.
Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Mekar Satria Utama mengatakan, perpanjangan itu diakibatkan adanya kendala sistem pelaporan SPT Tahunan PPh OP secara elektronik baik e-filling dan e-SPT. Untuk itu, DJP meminta maaf atas kendala teknis pada sistem pelaporan yang mengakibatkan proses pelaporan SPT Tahunan secara elektronik menjadi terhambat.
Kebijakan ini dimuat dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi WP OP yang menyampaikan SPT Tahunan PPh OP elektronik.
“Melalui keputusan Dirjen Pajak, WP OP yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Pajak 2015 secara elektronik setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 april 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT,” kata Mekar dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu 30 Maret 2016.
DJP mengapresiasi kepatuhan WP yang antusias dalam melaporkan SPT Tahunan PPh OP secara elektronik. Dengan adanya ketentuan ini, DJP mengimbau agar WP lebih leluasa melaporkan pajak secara elektronik sampai dengan 30 april 2016.
Sebelumnya, DJP mengungkapkan, jumlah pelapor SPT WP perorangan masih jauh dari target. Per 27 Maret 2016, jumlah pelapor SPT baru mencapai 3,6 juta WP dari total target sebanyak 7 juta WP. Secara keseluruhan, target pelaporan SPT melalui e-filling dan manual sebanyak 14,6 juta WP.
Mekar optimistis jumlah pelapor SPT melalui e-filling bisa mencapai 5 juta hingga akhir Maret nanti. Sementara sisa 2 juta lainnya akan dikejar hingga akhir tahun.***
Sumber : Harian Pikiran Rakyat
Wassalamu'alaikum ww
Tag :
Pajak/SPT Online,
CARA MENGISI PAJAK ONLINE
By : Agung SusiloAssalamu'alaikum WW
Berikut ini kami share pengalaman mengisi laporan pajak online :
1. Masuk situs DJP Online
Isi NPWP, password, dan Captcha kemudian klik Login.
2. Kita masuk halaman dashboard, klik e-filing.
3. Klik Buat SPT
4. Isi formulir sesuai dengan kondisi wajib pajak, untuk guru, penghasilan bruto termasuk tunjangan profesi (sertifikasi), maka jika dalam form 1721-A2 poin no 15 kurang dari 60 juta maka jumlahkan dengan besaran tunjangan profesi selama setahun bruto dikurangi pajak (Gol I & II = 0%, Gol III=5%, Gol IV=15%) atau lebih baik lagi jika melihat buku rekening sertifikasi, jumlahkan pencairan setahun (4 TriWulan).
5. Masuk langkah ke 1, Isi Tahun Pajak = 2015, Status=Normal kemudian klik Langkah Berikutnya.
6. Masuk langkah ke-2 (daftar pemotongan), klik Tambah
7. Isi formulir daftar pemotongan dengan berpedoman pada formulir 1721-A2. Jika terdapat kesalahan pada form 1721-A2, pada poin 18 & 19 (akibat perubahan peraturan tentang PTKP) maka lakukan pembetulan terlebih dahulu. Insya Allah akan di bahas pada postingan lain. Setelah diisi klik Simpan dan selanjutnya kita akan kembali ke halaman Daftar Pemotongan kemudian klik Langkah Berikutnya.
8. Masuk Langkah ke-3, Penghasilan netto. Isikan hanya penghasilan netto yang terdapat pada poin 15 Formulir 1721-A2. Sedangkan tunjangan profesi tidak ikut dijumlahkan/disertakan, karena nanti akan dientry terpisah.
9. Untuk langkah 4, 5, 6 silakan isi sesuai kondisi masing-masing. Untuk saya sendiri, saya isi "Tidak".
10. Langkah ke-7 Penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final. Untuk guru penerima tunjangan sertifikasi, pilih YA kemudian klik Tambah. Isikan seperti berikut ini :
Sumber/ Jenis Penghasilan = 6. Honorarium Atas Beban APBD/APBN
DPP/Penghasilan Bruto = Tunjangan Profesi Bruto Setahun
PPh Terutang = Isi sesuai golongan ( Gol I&II=0%, III=5%, IV=15%)
Klik Simpan kemudian klik Langkah Berikutnya.
11. Langkah ke-8 Daftar Harta. Jika diisi YA, klik Harta Pada SPT Tahun Lalu, jika tidak ditemukan, klik Tambah.
12. Langkah ke-9 Daftar Hutang. Jika diisi YA, klik Utang Pada SPT Tahun Lalu, jika tidak ditemukan, klik Tambah.
Bersambung
Berikut ini kami share pengalaman mengisi laporan pajak online :
1. Masuk situs DJP Online
Isi NPWP, password, dan Captcha kemudian klik Login.
2. Kita masuk halaman dashboard, klik e-filing.
3. Klik Buat SPT
4. Isi formulir sesuai dengan kondisi wajib pajak, untuk guru, penghasilan bruto termasuk tunjangan profesi (sertifikasi), maka jika dalam form 1721-A2 poin no 15 kurang dari 60 juta maka jumlahkan dengan besaran tunjangan profesi selama setahun bruto dikurangi pajak (Gol I & II = 0%, Gol III=5%, Gol IV=15%) atau lebih baik lagi jika melihat buku rekening sertifikasi, jumlahkan pencairan setahun (4 TriWulan).
5. Masuk langkah ke 1, Isi Tahun Pajak = 2015, Status=Normal kemudian klik Langkah Berikutnya.
6. Masuk langkah ke-2 (daftar pemotongan), klik Tambah
7. Isi formulir daftar pemotongan dengan berpedoman pada formulir 1721-A2. Jika terdapat kesalahan pada form 1721-A2, pada poin 18 & 19 (akibat perubahan peraturan tentang PTKP) maka lakukan pembetulan terlebih dahulu. Insya Allah akan di bahas pada postingan lain. Setelah diisi klik Simpan dan selanjutnya kita akan kembali ke halaman Daftar Pemotongan kemudian klik Langkah Berikutnya.
8. Masuk Langkah ke-3, Penghasilan netto. Isikan hanya penghasilan netto yang terdapat pada poin 15 Formulir 1721-A2. Sedangkan tunjangan profesi tidak ikut dijumlahkan/disertakan, karena nanti akan dientry terpisah.
9. Untuk langkah 4, 5, 6 silakan isi sesuai kondisi masing-masing. Untuk saya sendiri, saya isi "Tidak".
10. Langkah ke-7 Penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final. Untuk guru penerima tunjangan sertifikasi, pilih YA kemudian klik Tambah. Isikan seperti berikut ini :
Sumber/ Jenis Penghasilan = 6. Honorarium Atas Beban APBD/APBN
DPP/Penghasilan Bruto = Tunjangan Profesi Bruto Setahun
PPh Terutang = Isi sesuai golongan ( Gol I&II=0%, III=5%, IV=15%)
Klik Simpan kemudian klik Langkah Berikutnya.
11. Langkah ke-8 Daftar Harta. Jika diisi YA, klik Harta Pada SPT Tahun Lalu, jika tidak ditemukan, klik Tambah.
12. Langkah ke-9 Daftar Hutang. Jika diisi YA, klik Utang Pada SPT Tahun Lalu, jika tidak ditemukan, klik Tambah.
Bersambung
Tag :
Pajak/SPT Online,
PTKP PAJAK TERBARU
By : Agung Susilo Assalamu'alaikum WW
Mulai 1 Januari 2015, Wajib Pajak Orang Pribadi akan mendapatkan kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 48% atau setara dengan Rp11.700.000,00 menjadi Rp36.000.000,00 setahun, dari sebelumnya sebesar Rp24.300.000,00.
Peningkatan PTKP diperoleh setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan tersebut dilatarbelakangi oleh melambatnya pertumbuhan ekonomi serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat. Lebih lanjut, kenaikan PTKP tersebut ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan sebagai insentif agar pertumbuhan ekonomi nasional dapat didorong melalui peningkatan konsumsi masyarakat.
Tabel Perubahan PTKP :
Meskipun diundangkan pada tanggal 29 Juni 2015, Peraturan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2015 sehingga akan menimbulkan konsekuensi sebagai berikut:
Sumber : http://www.pajak.go.id/
Wassalamu'alaikum WW
Mulai 1 Januari 2015, Wajib Pajak Orang Pribadi akan mendapatkan kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 48% atau setara dengan Rp11.700.000,00 menjadi Rp36.000.000,00 setahun, dari sebelumnya sebesar Rp24.300.000,00.
Peningkatan PTKP diperoleh setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan tersebut dilatarbelakangi oleh melambatnya pertumbuhan ekonomi serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat. Lebih lanjut, kenaikan PTKP tersebut ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan sebagai insentif agar pertumbuhan ekonomi nasional dapat didorong melalui peningkatan konsumsi masyarakat.
Tabel Perubahan PTKP :
Meskipun diundangkan pada tanggal 29 Juni 2015, Peraturan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2015 sehingga akan menimbulkan konsekuensi sebagai berikut:
- Penghitungan PPh Pasal 21 terutang untuk Masa Pajak Juli s.d. Desember 2015 dihitung dengan menggunakan PTKP baru;
- SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d. Juni 2015 yang telah dilaporkan dengan menggunakan PTKP lama, harus dilakukan pembetulan dengan menggunakan PTKP baru.
Sumber : http://www.pajak.go.id/
Wassalamu'alaikum WW
Tag :
Pajak/SPT Online,