Archive for Maret 2016
CARA MENGISI PAJAK ONLINE
By : Agung SusiloAssalamu'alaikum WW
Berikut ini kami share pengalaman mengisi laporan pajak online :
1. Masuk situs DJP Online
Isi NPWP, password, dan Captcha kemudian klik Login.
2. Kita masuk halaman dashboard, klik e-filing.
3. Klik Buat SPT
4. Isi formulir sesuai dengan kondisi wajib pajak, untuk guru, penghasilan bruto termasuk tunjangan profesi (sertifikasi), maka jika dalam form 1721-A2 poin no 15 kurang dari 60 juta maka jumlahkan dengan besaran tunjangan profesi selama setahun bruto dikurangi pajak (Gol I & II = 0%, Gol III=5%, Gol IV=15%) atau lebih baik lagi jika melihat buku rekening sertifikasi, jumlahkan pencairan setahun (4 TriWulan).
5. Masuk langkah ke 1, Isi Tahun Pajak = 2015, Status=Normal kemudian klik Langkah Berikutnya.
6. Masuk langkah ke-2 (daftar pemotongan), klik Tambah
7. Isi formulir daftar pemotongan dengan berpedoman pada formulir 1721-A2. Jika terdapat kesalahan pada form 1721-A2, pada poin 18 & 19 (akibat perubahan peraturan tentang PTKP) maka lakukan pembetulan terlebih dahulu. Insya Allah akan di bahas pada postingan lain. Setelah diisi klik Simpan dan selanjutnya kita akan kembali ke halaman Daftar Pemotongan kemudian klik Langkah Berikutnya.
8. Masuk Langkah ke-3, Penghasilan netto. Isikan hanya penghasilan netto yang terdapat pada poin 15 Formulir 1721-A2. Sedangkan tunjangan profesi tidak ikut dijumlahkan/disertakan, karena nanti akan dientry terpisah.
9. Untuk langkah 4, 5, 6 silakan isi sesuai kondisi masing-masing. Untuk saya sendiri, saya isi "Tidak".
10. Langkah ke-7 Penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final. Untuk guru penerima tunjangan sertifikasi, pilih YA kemudian klik Tambah. Isikan seperti berikut ini :
Sumber/ Jenis Penghasilan = 6. Honorarium Atas Beban APBD/APBN
DPP/Penghasilan Bruto = Tunjangan Profesi Bruto Setahun
PPh Terutang = Isi sesuai golongan ( Gol I&II=0%, III=5%, IV=15%)
Klik Simpan kemudian klik Langkah Berikutnya.
11. Langkah ke-8 Daftar Harta. Jika diisi YA, klik Harta Pada SPT Tahun Lalu, jika tidak ditemukan, klik Tambah.
12. Langkah ke-9 Daftar Hutang. Jika diisi YA, klik Utang Pada SPT Tahun Lalu, jika tidak ditemukan, klik Tambah.
Bersambung
Berikut ini kami share pengalaman mengisi laporan pajak online :
1. Masuk situs DJP Online
Isi NPWP, password, dan Captcha kemudian klik Login.
2. Kita masuk halaman dashboard, klik e-filing.
3. Klik Buat SPT
4. Isi formulir sesuai dengan kondisi wajib pajak, untuk guru, penghasilan bruto termasuk tunjangan profesi (sertifikasi), maka jika dalam form 1721-A2 poin no 15 kurang dari 60 juta maka jumlahkan dengan besaran tunjangan profesi selama setahun bruto dikurangi pajak (Gol I & II = 0%, Gol III=5%, Gol IV=15%) atau lebih baik lagi jika melihat buku rekening sertifikasi, jumlahkan pencairan setahun (4 TriWulan).
5. Masuk langkah ke 1, Isi Tahun Pajak = 2015, Status=Normal kemudian klik Langkah Berikutnya.
6. Masuk langkah ke-2 (daftar pemotongan), klik Tambah
7. Isi formulir daftar pemotongan dengan berpedoman pada formulir 1721-A2. Jika terdapat kesalahan pada form 1721-A2, pada poin 18 & 19 (akibat perubahan peraturan tentang PTKP) maka lakukan pembetulan terlebih dahulu. Insya Allah akan di bahas pada postingan lain. Setelah diisi klik Simpan dan selanjutnya kita akan kembali ke halaman Daftar Pemotongan kemudian klik Langkah Berikutnya.
8. Masuk Langkah ke-3, Penghasilan netto. Isikan hanya penghasilan netto yang terdapat pada poin 15 Formulir 1721-A2. Sedangkan tunjangan profesi tidak ikut dijumlahkan/disertakan, karena nanti akan dientry terpisah.
9. Untuk langkah 4, 5, 6 silakan isi sesuai kondisi masing-masing. Untuk saya sendiri, saya isi "Tidak".
10. Langkah ke-7 Penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final. Untuk guru penerima tunjangan sertifikasi, pilih YA kemudian klik Tambah. Isikan seperti berikut ini :
Sumber/ Jenis Penghasilan = 6. Honorarium Atas Beban APBD/APBN
DPP/Penghasilan Bruto = Tunjangan Profesi Bruto Setahun
PPh Terutang = Isi sesuai golongan ( Gol I&II=0%, III=5%, IV=15%)
Klik Simpan kemudian klik Langkah Berikutnya.
11. Langkah ke-8 Daftar Harta. Jika diisi YA, klik Harta Pada SPT Tahun Lalu, jika tidak ditemukan, klik Tambah.
12. Langkah ke-9 Daftar Hutang. Jika diisi YA, klik Utang Pada SPT Tahun Lalu, jika tidak ditemukan, klik Tambah.
Bersambung
Tag :
Pajak/SPT Online,
PTKP PAJAK TERBARU
By : Agung Susilo Assalamu'alaikum WW
Mulai 1 Januari 2015, Wajib Pajak Orang Pribadi akan mendapatkan kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 48% atau setara dengan Rp11.700.000,00 menjadi Rp36.000.000,00 setahun, dari sebelumnya sebesar Rp24.300.000,00.
Peningkatan PTKP diperoleh setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan tersebut dilatarbelakangi oleh melambatnya pertumbuhan ekonomi serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat. Lebih lanjut, kenaikan PTKP tersebut ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan sebagai insentif agar pertumbuhan ekonomi nasional dapat didorong melalui peningkatan konsumsi masyarakat.
Tabel Perubahan PTKP :
Meskipun diundangkan pada tanggal 29 Juni 2015, Peraturan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2015 sehingga akan menimbulkan konsekuensi sebagai berikut:
Sumber : http://www.pajak.go.id/
Wassalamu'alaikum WW
Mulai 1 Januari 2015, Wajib Pajak Orang Pribadi akan mendapatkan kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 48% atau setara dengan Rp11.700.000,00 menjadi Rp36.000.000,00 setahun, dari sebelumnya sebesar Rp24.300.000,00.
Peningkatan PTKP diperoleh setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan tersebut dilatarbelakangi oleh melambatnya pertumbuhan ekonomi serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat. Lebih lanjut, kenaikan PTKP tersebut ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan sebagai insentif agar pertumbuhan ekonomi nasional dapat didorong melalui peningkatan konsumsi masyarakat.
Tabel Perubahan PTKP :
Meskipun diundangkan pada tanggal 29 Juni 2015, Peraturan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2015 sehingga akan menimbulkan konsekuensi sebagai berikut:
- Penghitungan PPh Pasal 21 terutang untuk Masa Pajak Juli s.d. Desember 2015 dihitung dengan menggunakan PTKP baru;
- SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d. Juni 2015 yang telah dilaporkan dengan menggunakan PTKP lama, harus dilakukan pembetulan dengan menggunakan PTKP baru.
Sumber : http://www.pajak.go.id/
Wassalamu'alaikum WW
Tag :
Pajak/SPT Online,